Kamis, 20 Oktober 2011

KORUPTOR PULSA



Oleh M.Aulia Syifa (Wakil Ketua Umum Kammi Uin Syahid)

Belakangan ini bisnis Content Provider (CP/Penyedia Konten) berkaitan dengan handphone mulai merebak. Content Provider yang dimaksud adalah misalnya layanan SMS Cinta, SMS Artis, SMS kuis, SMS Download game, dan lainnya.
Sebagai gambaran :
“Mau mendapatkan info mengenai bintang kelahiran kamu? kirim “REG<spasi>Pisces” ke 2303.”  ( shortcodenya 4 digit).
Tahukan anda apa yang terjadi setelah kita mengirim SMS seperti itu? Yang pasti anda akan langsung terdaftar sebagai anggota dari layanan tersebut. Ok sampai langkah ini tidak ada masalah. Yang masalah adalah, kebanyakan dari perusahaan CP akan mengambil untung yang menggila dan sedikit mengecoh anda.
setiap perusahaan telco (seperti Telkomsel, Indosat, Digi dll) telah memberikan peraturan-peraturan (regulasi) yang harus dipenuhi oleh perusahaan CP tersebut.
·         Standar dalam penggunaan keyword untuk mendaftar dan membatalkan pendaftaran. Contoh : Pendaftaran – REG, DAFTAR; Pembatalan – UNREG, BATAL
·         Range biaya content. Biasanya telah ditentukan pola regulasi biayanya (microcharging mechanism), contoh Rp 0 (gratis); Rp 500,- ; Rp 1000,- ; Rp2000,- dst. Dan ada batas maksimumnya. Kalau di Malaysia RM 10.
·         Biaya yang dikenakan terhadap user tersebut haruslah dicantumkan pada konten SMS yang diterima user. Oleh karena itu terkadang kita menerima SMS seperti ini (contoh) : [Free SMS] Nikmati tulisan menarik dan bermanfaat bila anda selalu mengikuti blog ini; [Rp 0] bla bla bla, [RM 0] bla bla bla. Itu untuk contoh yang gratis. Biasanya setiap sms yang dikirim oleh provider kebanyakan minimal senilai Rp.1.000,- artinya setiap pengguna layanan mendapatkan layanan otomatis pulsanya akan terpotong senilai Rp.1.000,-

Tidak semua pengguna mengerti bagaimana caranya menghentikan layanan tersebut, yang ia telah daftarkan baik sengaja maupun secara tidak sengaja. Banyak pengguna hanphone yang hanya iseng-iseng, atau hanya penasaran menggunakan layanan ini namun mereka tidak tahu bagaimana cara menghentikan layanan ini, sehingga pulsa mereka terus tersedot setiap harinya. Seharusnya ketika pengguna layanan misalnya menggetik REG, Zodiak ke 2303, seharusnya tidak terus dikirimkan layanan tersebut dari conten provide kepada pengguna hanphone, cukup sekali ia mengirimkan layanan tersebut ke pengguna layanan Hanphone, jangan menunggu  pengguna hanphon mengetik UNREG baru layanan di hentikan, jika pengguna hanphone memerlukan kembali layanan tersebut ia cukup mengetik REG kembali, atau adakan layanan harian, mingguan, atau bulanan dari konten provider kepada pengguna hanphone yang menggunakan layanan tersebut. Apa yang dilakukan oleh konten provider secara terus menerus yang menyedot pulsa pengguna hanphone sebetulnya adalah pelanggaran, karena kesepakatan awal yang dilakukan antara pengguna hanphone yang menggunakan layanan ini kepada conten provider belum tentu sah kesepakatannya
Pasal 1320 KUH Perdata menegaskan:
Syarat sahnya suatu persetujuan, perlu dipenuhi empat syarat:
1.    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu pokok persoalan tertentu;
4.    Suatu sebab yang tidak dilarang/Halal.

Kesepakatan antara konsumen layanan konten provider dengan pihak konten provider bisa jadi tidak memenuhi syarat yang nomer dua tentang syarat sahnya kesepakatan, yakni kecakapan untuk membuat suatu perikatan, hal ini dapat terjadi mungkin karena kekeliruan pengguna atau pengguna hanya sekedar mencoba-coba namun mereka tidak mengerti bagaimana cara menghentikan layanan tersebut. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh pengguna Hanphone dengan mengetik REG atau menekan bintang untuk nada sambung, sebetulnya kesepakatan itu hanya terjadi sekali, bukan berulang-ulang. Apabila terjadi berulang-ulang sehingga menyedot pulsa pihak pengguna Hanphone maka dikatakan bahwa pihak provider telah melakukan pencuria pulsa. Karena kesepakatan itu hanya terjadi sekali bukan berulang-ulang sebetulnya, karena bisa jadi pihak pengguna hanphone tidak cakap dalam melakukan kesepakatan, sehingga tidak memenuhi syarat nomer dua dalam syarat kesepakatan, dan bisa dikatakatakan kesepakatan itu batal demi Hukum.
Banyak yang bertanya bagaimana tanggung jawab operator terhadap masalah “sedot” pulsa pelanggan? Apakah oprator dapat digugat?. Untuk mengetahui kedudukan operator seluler (selanjutnya disebut operator) sebagai penyelenggara sistem elektronik maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kedudukan penyelenggaran sistem elektronik dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
1.    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2.    Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pertanyaannya adalah, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik? apakah menggunakan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault)? apakah tanggung jawab atas kelalaian (negligence) atau tanggung jawab tanpa kesalahan?. Penjelasan pada penjelasan Pasal 15 tersebut yang dimaksud bertanggung jawab adalah ada subyek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
sebelum memasuki jenis tanggung jawab yang bagaimana, mari kita lihat terlebih dahulu skema kerjasama antara operator dan content provider yang sedang ribut saat ini (sehingga banyak yang saling lempar tanggung jawab):[1]


 










Melihat dari pola tersebut, berarti sudah gamblang terlihat bahwa antara operator dan content provider memiliki hubungan hukum. Content provider kerja sama dengan operator dengan menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor pelanggan dari operator tersebut, jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari operator tersebut dapat menerima sms?

Bohong besar kalo operator tidak mengetahui pola sms premium seperti itu, karena yang memotong pulsa itu bukan content provider langsung, tetapi operator juga memfasilitasi sebagai penyelenggara jasa intermediasi. Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu.
Berdasarkan hal tersebut, maka baik operator dan content provider dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE:
Pasal 28
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Apakah operator dan content provider itu orang? Ya, operator dan content provider termasuk kategori orang, secara limitatif siapa saja yang dapat disebut “orang” dalam UU ITE Pasal 1 Ayat 21 Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Kemudian transaksi yang dilakukan antara pengguna Hanphone dengan Pihak Provider Haruslah memiliki itikad baik antara keduanya, jangan hanya menguntungkan salah satu pihak namun merugikan dipihak lainnya
Dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU ITE diterangkan:
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
Apa yang dilakukan oleh pihak pengguna Hanphone dengan pihak konten provider adalah suatu bentuk transaksi elektronik, namun para pihak haruslah beritikad baik dalam pertukaran informasi tersebut.
Apabila pihak konten provider menjanjikan hadiah kepada pihak pengguna Hanphone dengan  menjanjikan sebuah hadiah dengan mengikuti kuis dengan maksud tidak memberikan hadiah, atau hanya berkeingginan untuk mengambil untung dari pengambilan pulsa yang diambil dari pihak pengguna Hanphone maka dapat dikenakan pasal Pasal 13 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.”
Penyedotan Pulsa yang dilakukan oleh pihak conten provider kepada pengguna Hanphone bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun  penjara.
Kembali kepada masalah bentuk pertanggung jawaban penyelenggara sistem elektronik, bagaimana bentuk tanggung jawabanya? Untuk mengetahui bentuk pertanggung jawabannya maka kita harus melihat konteks kasus terlebih dahulu, sifatnya kasuistis tetapi hal tersebut tidak menihilkan bahwa mereka dapat konsumen gugat karena membuat kerugian.

Saran Untuk Pengguna Hanphone:
  1. Tidak usah termakan oleh iklan-iklan mengenai konten SMS.
  2. Jika ingin membeli games untuk HP, maka belilah dari layanan telco langsung. Seperti milik telkomsel. Karena, kemungkinan jika anda membeli dari CP, setelah mengunduh game, maka anda otomatis akan menjadi anggota dan akan menerima SMS informasi yang akan memotong pulsa anda.
  3. Jika anda mendapatkan SMS Spam, maka diamkan jangan dibalas. Dan jika cukup mengganggu maka telefon customer service provider anda untuk mendapatkan bantuan dan melaporkan CP nakal.



[1]  Sumber dari Hedwigus WDA di Google+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar